mediasulsel.id – Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan penjelasan terkait belum terbitnya Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Ia menegaskan pentingnya percepatan penerbitan SK tersebut agar kebutuhan anggaran gaji bisa dihitung secara tepat sejak awal.
“Kalau bisa secepatnya, lebih bagus. Supaya bisa langsung dihitung ketersediaan anggarannya untuk gaji,” kata Jufri Rahman saat ditemui wartawan usai menghadiri peluncuran layanan KISAK dan Tuntas Adminduk di Baruga A’sta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Jufri, proses pembayaran gaji bagi pegawai PPPK tidak serta-merta bisa dilakukan hanya dengan dasar SK. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing pegawai.
“Karena yang menentukan gaji itu terbayar atau tidak, ya SPMT. Maka harus dihitung dulu anggarannya di APBD. Selain itu, kita juga menunggu arahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel juga harus memperhatikan batas maksimal belanja pegawai dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai ketentuan nasional, belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Sulsel membuka total 12.419 formasi PPPK yang dilaksanakan dalam dua tahap. Formasi tersebut terdiri atas 5.210 tenaga guru, 98 tenaga kesehatan, dan 7.111 tenaga teknis. Proses rekrutmen yang dilakukan secara bertahap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis daerah.
Dengan adanya penantian terhadap SK dan proses SPMT ini, ribuan calon PPPK di Sulsel masih harus menunggu kepastian sebelum dapat mulai menerima hak-haknya secara penuh. Pemprov Sulsel terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)