17 Tersangka Upal di UIN Makassar Ternyata Sindikat Dari Tahun 2010

oleh -145 Dilihat
IMG20241219120319 scaled
Konferensi pers Terkait Uang Palsu Dikampus UIN Alauddin/dos ist

MEDIASULSEL.ID, GOWA — SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu lintas kabupaten, dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Kepolisian juga memeriksa dua orang lain sebagai saksi, dan masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang masuk dalam sindikat pembuatan uang palsu di Gowa.

Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat.

Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Belasan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus percetakan dan peredaran uang palsu ini.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya di Mapolres Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, dasar kasus tersebut adalah laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke Polsek Pallangga, jika menemukan ada uang palsu diedarkan di sana, yang langsung ditindaklanjuti Tim Reskrim Polres Gowa pada 1 Desember 2024.

“Reskrim yang bergerak melakukan penyidikan sejak Selasa (24/11) dan mendapatkan saudara M ( Mubin) melakukan transaksi bersama AI (Andi Ibrahim) yang melakukan jual beli uang palsu 1: 2 (satu banding dua), satu palsu dua asli, di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga,  Kabupaten Gowa,” sebut Yudhiawan.

“Dari hasil interogasi, timeline pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Polres Gowa, Kamis (19/12).

Yudhiawan menerangkan bahwa proses produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada tahun 2022 lalu.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus peredaran dan pembuatan upal disebutkan, ada dua lokasi pembuatan yaitu di Jalan Sunu III Kota Makassar, dan Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, tepatnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata, Makassar.

Adapun 98 jenis barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.927 lembar yang sudah terpotong-potong, 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan yang sama belum terpotong dan mesin pencetak uang palsu.

Ada juga mata uang korea sebanyak 1 lembar sebesar 5 ribu Won, mata uang vietnam 111 lembar sebesar 500 Dong, mata uang rupiah 2 lembar pecahan Rp 1.000 emisi 1964. Lalu ada juga satu lembar foto kopi certificate of time deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun, dan satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.

Atas perbuatannya 17 tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3,  dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *