mediasulsel.id – Maros, 9 Juli 2025 — Kabupaten Maros mencatat angka pengangguran yang mengkhawatirkan. Dari total 8.295 pengangguran, sebanyak 5.826 orang merupakan lulusan sarjana. Data ini diungkap Kepala Bapelitbangda Maros, Sulaiman Samad, yang menyebut bahwa mayoritas pengangguran berasal dari kalangan muda usia 18–25 tahun dan berpendidikan tinggi.
Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten Maros kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan, yang mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Maros pada Selasa, 8 Juli 2025.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi dasar hukum penting dalam menyiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja.
“Perda ini akan memberikan ruang, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja,” ujar Chaidir.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup perencanaan ketenagakerjaan terpadu, pelaksanaan sistem pelatihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, hingga perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Chaidir menambahkan, perda tersebut juga diharapkan mendukung pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta sejalan dengan rencana masuknya investasi ke Maros yang akan membuka lebih banyak lapangan kerja lokal.
“Kami ingin memastikan pemuda Maros siap bersaing, tidak hanya secara akademik, tapi juga secara keterampilan,” tutupnya.