79 Pengembang Perumahan di Makassar Dipantau KPK Soal Penyerahan PSU

oleh -12 Dilihat
oleh
Foto: Nur Hidayat Said/DOK IST
Foto: Nur Hidayat Said/DOK IST

mediasulsel.id – Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 79 pengembang perumahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan aset publik benar-benar diserahkan dan dikelola pemerintah daerah.

Perwakilan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Epa Kartika, mengatakan pihaknya telah memetakan daftar pengembang, lokasi perumahan, hingga rincian kewajiban PSU yang sudah maupun belum diserahkan. “Sebagian besar sudah menyerahkan, meski masih ada beberapa yang terkendala persoalan teknis di lapangan,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2025).

Aset Masuk Daftar Kekayaan Daerah

Epa menegaskan data PSU yang diserahkan akan dicatat sebagai daftar kekayaan daerah. KPK, kata dia, hanya berkepentingan memastikan aset yang beralih dari pengembang ke pemerintah dikelola dengan baik dan diamankan, agar tidak beralih fungsi di kemudian hari.
“PSU itu fasilitas umum untuk melayani masyarakat. Kalau dikelola baik, dampaknya langsung terasa pada kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Ajak Publik Ikut Mengawasi

KPK mendorong pemerintah daerah mengumumkan PSU yang telah diterima agar masyarakat bisa ikut mengawasi pemanfaatannya. Warga juga diminta melapor bila mengetahui ada PSU yang belum diserahkan atau beralih fungsi, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Penyerahan Rp133 Miliar dari 9 Perumahan

Sebelumnya, Pemkot Makassar menerima PSU dari 9 perumahan dengan nilai sekitar Rp133 miliar. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin, menyebut tiga di antaranya diserahkan oleh warga karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Total luasan PSU yang beralih ke pemda mencapai ±50 ribu meter persegi, meliputi jalan lingkungan, taman ruang terbuka hijau, dan lampu jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.