BeritaHukumKriminalSulsel

Diduga Bebas Pakai HP dari Dalam Lapas, Napi Bollangi Disebut Kendalikan Sabu dan Teror Mahasiswi

0
×

Diduga Bebas Pakai HP dari Dalam Lapas, Napi Bollangi Disebut Kendalikan Sabu dan Teror Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260717 211446
Oplus_16908288

Makassar, Mediasulsel.id – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Lapas Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi). Seorang narapidana berinisial ISP diduga leluasa menggunakan telepon genggam dari dalam lapas, bahkan disebut mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi. Dugaan tersebut juga menyeret seorang mahasiswi di Kota Makassar yang mengaku menjadi korban teror, intimidasi, dan ancaman.

Korban berinisial AMY (20) mengaku aktivitas sehari-harinya terganggu akibat komunikasi yang diduga dilakukan ISP menggunakan telepon genggam dari dalam lapas. Menurutnya, ancaman yang terus berulang membuat kondisi mental dan psikisnya memburuk.

“Saya sampaikan ini ke media karena hampir setiap hari dia mengganggu aktivitas saya. Mental saya hancur karena dia terus mengancam akan memviralkan tangkapan layar dan rekaman video call kami,” ujar AMY kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) dini hari.

AMY mengatakan dirinya sengaja membuka persoalan tersebut ke publik agar menjadi perhatian pihak Lapas Kelas IIA Sungguminasa sekaligus mencegah munculnya korban lain.

“Kalau memang benar dia masih bebas menggunakan handphone dari dalam lapas, saya berharap pihak lapas segera bertindak agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.

Tak hanya itu, AMY juga mengaku ISP pernah menyampaikan kepadanya bahwa dirinya memperoleh perlakuan khusus selama menjalani pidana.

“Dia sendiri yang mengaku mendapat pelayanan khusus. Hampir setiap hari video call dan chat dengan saya. Bahkan dia juga mengaku masih bisa mengendalikan dan mengedarkan sabu dari dalam lapas. Itu yang membuat saya semakin takut,” ungkapnya.

Informasi senada juga disampaikan seorang sumber internal berinisial C. Meski demikian, sumber tersebut menyerahkan pembuktian dugaan penggunaan telepon genggam kepada pihak lapas.

“Setahu saya dia berada di kamar BA 6. Soal penggunaan handphone silakan dibuktikan pihak lapas. Yang jelas dia memang sering menghubungi perempuan dan mengganggu hubungan orang lain. Kalau ada yang dirugikan sebaiknya melapor secara resmi,” ujarnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemasyarakatan harus menjamin keamanan, ketertiban, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam lapas.

Selain itu, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan secara tegas mengategorikan telepon genggam sebagai barang terlarang bagi warga binaan. Setiap pelanggaran wajib ditindak melalui mekanisme pengamanan dan penegakan disiplin.

Dugaan tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang berulang kali menegaskan perang terhadap praktik HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di seluruh lapas dan rumah tahanan.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agus menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan telepon genggam ilegal maupun praktik peredaran narkotika dari balik lapas. Petugas yang terbukti membiarkan atau terlibat disebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Sungguminasa dan KPLP Lapas Kelas IIA Sungguminasa belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita akan diperbarui sebagai bagian dari asas keberimbangan.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *