Mediasulsel.id, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 kantor pertanahan dengan target balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari.
- Peralihan Hak Terintegrasi berlaku di 17 Kantah fase pertama
- Balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari
- Verifikasi BPHTB tiga hari, AJB dua hari, dan proses Kantah lima hari
- Cakupan akan ditambah 24 Kantah pada 24 September 2026
- Target perluasan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026
Layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan transformasi ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai Peralihan Hak Terintegrasi dan dinyatakan efektif 10 hari,” kata Nusron Wahid saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Tiga tahap penyelesaian balik nama
Skema Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan yang total waktunya ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah selama tiga hari menggunakan pendekatan fiktif positif.
Jika pemerintah daerah belum memberikan verifikasi dalam batas tiga hari, permohonan dianggap disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah selama dua hari.
Tahap terakhir berupa pemrosesan berkas di kantor pertanahan paling lama lima hari.
Pelaksanaan diperluas bertahap
Komitmen fase pertama diperkuat melalui penandatanganan pakta integritas oleh kepala dari 17 kantor pertanahan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Kantor yang mengikuti secara langsung berada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok.
Sebelas kantor lainnya mengikuti secara daring, meliputi Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.
ATR/BPN merencanakan penambahan 24 kantor pertanahan pada 24 September 2026 dan memperluas cakupan menjadi 100 kantor pada akhir Desember 2026.
Menurut Nusron, 100 kantor tersebut melayani sekitar 85 persen dari seluruh layanan pertanahan sehingga perluasan diharapkan memberi kepastian bagi sebagian besar pemohon.
















