Berita

Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Ditentukan Evaluasi Akhir Tahun

1
×

Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Ditentukan Evaluasi Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 09 07 at 07.02.34 20kb
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Fharmawaty, ( Kanan)

mediasulsel.id – Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep memastikan perpanjangan kontrak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis. Kelanjutan kontrak mereka akan ditentukan melalui evaluasi disiplin dan kinerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep, Fharmawaty, saat ditemui di Kantronya

“Perpanjangan PPPK paruh waktu tentu tidak otomatis langsung diperpanjang. Mereka tetap harus melalui mekanisme evaluasi, baik evaluasi disiplin maupun kinerja,” kata Fharmawaty.

Menurutnya, penilaian juga akan melihat sejauh mana setiap PPPK paruh waktu memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi perangkat daerah tempat mereka bertugas.

“Perpanjangan kontrak pasti harus melihat bagaimana kinerja yang bersangkutan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ujarnya.

Fharmawaty mengungkapkan, dari total 4.993 PPPK paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan, terdapat sejumlah pegawai yang memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Dia menjelaskan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan para PPPK paruh waktu tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pemkab Pangkep berencana melakukan evaluasi menjelang akhir Desember 2026 dengan melibatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Insyaallah, mungkin pada akhir Desember kami akan melakukan evaluasi dengan melibatkan seluruh pimpinan perangkat daerah masing-masing. Pimpinan OPD yang paling mengetahui disiplin dan kinerja PPPK paruh waktu di instansinya,” jelasnya.

Bisa Tidak Diperpanjang jika Melanggar

Fharmawaty tidak menampik adanya kemungkinan sebagian PPPK paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Hal itu dapat terjadi apabila ditemukan pelanggaran atau hasil evaluasi kinerjanya dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Ada kemungkinan tidak diperpanjang jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari atasan langsung masing-masing,” tegasnya.

Terkait kemampuan fiskal daerah, Fharmawaty mengatakan Pemkab Pangkep masih perlu membahasnya bersama pimpinan dan sejumlah OPD. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Namun, ia menegaskan, sejauh ini pemerintah pusat tidak mengarahkan pemberhentian PPPK hanya karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Informasi dari pemerintah pusat, tidak ada PPPK yang diberhentikan karena alasan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, kami masih harus mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya, setiap keputusan mengenai kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu harus diambil secara matang serta didukung data dan bukti yang jelas.

“Kami tidak bisa memberhentikan teman-teman PPPK paruh waktu hanya karena alasan anggaran. Tentu harus ada alasan yang jelas serta data dan bukti pendukung,” ujarnya.

Fharmawaty meminta seluruh PPPK paruh waktu tetap fokus menjalankan tugas serta menunjukkan disiplin, integritas, dan kinerja terbaik.

“Pemerintah daerah akan melakukan perpanjangan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami berharap kehadiran teman-teman PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik dalam meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Pangkep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *