BeritaMakassar

Rumah di Tengah Permukiman Diduga Disulap Jadi Gudang, Aktivitas Bongkar Muat PT Fiber Castel Disorot

3
×

Rumah di Tengah Permukiman Diduga Disulap Jadi Gudang, Aktivitas Bongkar Muat PT Fiber Castel Disorot

Sebarkan artikel ini
IMG 20260915 144743
Oplus_16908288

Makassar, Mediasulsel.id — Rumah tinggal di tengah kawasan permukiman Kota Makassar diduga disulap menjadi gudang penyimpanan barang. Aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran dari lokasi yang disebut milik PT Fiber Castel Internasional Indonesia, terlihat aktivitas bongkar muat kardus dalam jumlah besar.

Lokasi yang berada di kawasan perumahan tersebut dari bagian depan tampak seperti rumah tinggal biasa. Namun, saat memasuki bagian dalam, terlihat ruangan cukup luas berbentuk huruf L yang diduga dimanfaatkan untuk menyimpan barang sekaligus menjalankan aktivitas operasional perusahaan.

Tidak terlihat pula papan nama perusahaan yang menunjukkan keberadaan kantor maupun gudang di lokasi tersebut.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan penggunaan rumah tinggal tersebut sebagai tempat penyimpanan barang.

“Tidak ada tanda-tanda seperti plang nama perusahaan yang menandakan kantor. Dari luar seperti rumah biasa, tetapi di dalam ada ruangan luas dan digunakan untuk menyimpan barang,” ungkap sumber kepada Mediasulsel.id.

Menurut sumber, aktivitas pergudangan tersebut juga diduga pernah dialihkan ke sebuah ruko di Jalan Batu Putih.

“Saat itu ada LSM mau demo terkait keberadaan gudang milik Fiber Castel. Mungkin karena takut ketahuan, mereka memindahkan barang-barang yang ada di gudang itu ke Jalan Batu Putih,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu (26/8/2026), aktivitas bongkar muat barang masih terlihat. Kardus dalam jumlah besar tampak berada di lokasi dan terdapat aktivitas pemindahan barang.

Aktivitas serupa juga terlihat di lokasi yang disebut sebagai gudang baru di Jalan Batu Putih. Tumpukan kardus dan kegiatan bongkar muat tampak berlangsung di tempat tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan rumah tinggal sebagai gudang serta status perizinan aktivitas pergudangan yang dilakukan di kawasan tersebut.

Padahal, kegiatan pergudangan di Kota Makassar telah diatur melalui **Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Dalam penataan pergudangan, kegiatan tersebut diarahkan ke kawasan yang telah ditentukan, termasuk Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Sementara aktivitas pergudangan di kawasan permukiman dalam kota menjadi bagian yang perlu mendapat pengawasan pemerintah daerah.

Mediasulsel.id telah menghubungi pihak PT Fiber Castel Internasional Indonesia melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan rumah sebagai gudang, aktivitas bongkar muat serta keberadaan lokasi di Jalan Batu Putih.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *