Nasional

Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi: Sudah Sekolah di Luar Negeri Kok Disuruh Paket C

0
×

Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi: Sudah Sekolah di Luar Negeri Kok Disuruh Paket C

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 25 090156 15kb
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum sehingga prosesnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut Jokowi, persyaratan Gibran ketika mengikuti Pemilihan Presiden 2024 sebelumnya telah diperiksa dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia pun mempertanyakan anggapan bahwa Gibran seharusnya mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU,” ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026).

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam keterangannya, Jokowi turut menjelaskan perjalanan pendidikan putra sulungnya tersebut.

Gibran disebut mengawali pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Solo, Gibran melanjutkan sekolah ke Singapura, termasuk di Orchid Park Secondary School.

Jokowi juga menyebut Gibran mengikuti jenjang O-Level sebelum melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia.

Menurut Jokowi, program tersebut merupakan jalur pendidikan atau pathway sebelum Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Jokowi menilai perjalanan pendidikan tersebut dapat ditelusuri dan menyerahkan penilaian terkait persoalan hukum yang sedang dipermasalahkan kepada lembaga yang berwenang.

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK

Persoalan pendidikan Gibran mencuat setelah sejumlah pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Data resmi MK menunjukkan permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lainnya, dengan tim kuasa hukum yang antara lain beranggotakan Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin, 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menguji secara hukum apakah persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Mereka juga mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah, termasuk agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah apabila dalil mereka terbukti. Permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK.

Jokowi Serahkan Putusan kepada Mahkamah

Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi tidak memberikan penilaian mengenai hasil akhir perkara.

Ia menegaskan keputusan mengenai persoalan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diperiksa MK.

Mahkamah juga telah menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *