mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 23/09/2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyiapkan pembagian peran Kementerian ATR/BPN dan lembaga reforma agraria baru dalam penanganan konflik agraria.
Rencana itu disampaikan setelah DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Perkara komunal berpeluang ditangani lembaga baru
Lembaga yang disebut Badan Reforma Agraria Nasional atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dirancang berada di bawah kepemimpinan Presiden.
Nusron mengatakan konflik yang melibatkan warga dan korporasi, BUMN, atau BMN berpeluang dimediasi di lembaga tersebut.
Adapun sengketa antarindividu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Pembagian tugas masih disimulasikan
Menurut Nusron, kementerian dapat menyiapkan bahan awal dan proses administrasi sebelum perkara tertentu dilimpahkan.
Simulasi selanjutnya akan menentukan rincian kewenangan serta direktorat yang mungkin dilebur ke dalam badan baru.
Ia menegaskan tidak seluruh mediasi konflik dan sengketa akan otomatis dialihkan.
Pembahasan RUU sebelumnya mencakup 596 daftar inventarisasi masalah sebelum persetujuan dalam rapat paripurna.














