mediasulsel.id – MAKASSAR – BPKAD Kota Makassar telah menerima fasilitas umum dan fasilitas sosial dari 187 perumahan untuk dicatat sebagai aset pemerintah kota hingga Agustus 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan catatan tersebut dalam paripurna di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Data itu merupakan hasil penyerahan secara kumulatif, bukan penyerahan seluruh perumahan pada hari paripurna.
Inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dilakukan Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2019.
Fasum-fasos yang diserahkan kemudian diterima BPKAD untuk masuk dalam pencatatan aset daerah.
Database terintegrasi
Pemkot berencana mengembangkan database yang memuat lokasi, luas, status penyerahan, sertifikasi, kondisi fisik, dan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Pencatatan ini menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan barang milik daerah, termasuk pengamanan legalitas serta pengawasan pemanfaatannya.
“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” kata Munafri.
Ia menegaskan pemanfaatan aset harus tetap menjaga fungsi pelayanan masyarakat.
Pemkot juga mendorong integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah agar informasi aset lebih mudah digunakan dalam pengawasan.
Bagi BPKAD, penerimaan fasum-fasos tersebut berkaitan langsung dengan penatausahaan aset yang telah diserahkan kepada pemerintah kota.
[Data 187 perumahan merupakan catatan kumulatif hingga Agustus 2026.]
[BPKAD menerima fasum-fasos untuk pencatatan aset.]
[Pemkot menyiapkan database PSU dan fasum-fasos terintegrasi.]















