banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Nasional

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Diusulkan, Teknis Belum Rinci

0
×

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Diusulkan, Teknis Belum Rinci

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih berupa seragam dan kartu pembayaran
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Diusulkan, Teknis Belum Rinci - doc istimewa
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 18/10/2026 — Gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih masuk dalam rencana perluasan layanan koperasi yang diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi mekanisme dan jadwal pembayaran pertamanya belum diperinci.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan perkembangan pengajuan itu seusai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu, 14/10/2026.

Usulan Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Rabu, 14/10/2026.

Ferry menyebut persiapan pembayaran sedang diupayakan dan mengarahkan pelaksanaannya pada tahun ini.

Namun, pernyataan tersebut belum disertai rincian mengenai kelompok pegawai yang dilibatkan, koperasi pelaksana, maupun tanggal dimulainya layanan.

Dengan informasi yang tersedia, pengajuan usulan ini belum dapat disamakan dengan kepastian seluruh pegawai negeri sipil harus menerima gaji melalui koperasi.

Rencana tersebut berkaitan dengan upaya memperluas peran koperasi dalam layanan pembayaran, termasuk bagi penerima pensiun aparatur sipil negara.

Perluasan Akses Layanan Pembayaran

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa pelibatan koperasi diarahkan untuk menambah pilihan akses layanan keuangan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Kamis, 08/10/2026, Zabadi menyampaikan bahwa koperasi diupayakan menjadi mitra pembayaran pensiun sebagaimana layanan yang sudah dijalankan PT Pos dan perbankan.

Ia menegaskan perluasan itu tidak dimaksudkan untuk menggeser peran bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah.

Karena itu, hal yang masih perlu diperjelas ialah hubungan koperasi dengan mitra pembayaran yang sudah ada serta cara penerima mengakses dananya.

Informasi mengenai komponen penghasilan yang akan disalurkan juga belum dirinci, sehingga rencana ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan besaran gaji.

Pegawai masih perlu menunggu pengumuman teknis dari instansi berwenang untuk mengetahui cakupan dan pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *