MEDIASULSEL.ID, TAKALAR, Rabu, 21/10/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menggelar pembahasan awal atas permohonan pembatalan Sertipikat Hak Pakai, Rabu (21/10/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Ir. Bustam, S.ST., M.H., untuk menelaah permasalahan pertanahan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pembahasan tersebut melibatkan jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seksi Survei dan Pemetaan, serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kantah Takalar Telaah Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Pakai
Gelar awal kasus dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan yang mendasari permohonan pembatalan sertipikat dan memeriksa informasi yang berkaitan dengan objek tanah.
Pemeriksaan awal mencakup data fisik, seperti letak dan batas bidang tanah, serta data yuridis yang berkaitan dengan dasar hak dan administrasi pendaftarannya.
Keterlibatan sejumlah seksi bertujuan mendukung penelaahan dari sisi pengukuran, pendaftaran hak, dan penanganan sengketa secara terpadu.
Sertipikat Hak Pakai merupakan bukti hak atas tanah dengan bentuk kewenangan penggunaan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan pertanahan. Permohonan pembatalannya memerlukan pemeriksaan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Dilakukan Secara Cermat dan Objektif
Melalui gelar awal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berupaya memastikan setiap informasi dan dokumen yang relevan ditelaah sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan mendukung penanganan masalah pertanahan yang objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi kegiatan yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar belum merinci lokasi bidang tanah, para pihak, maupun hasil akhir permohonan. Gelar awal kasus tidak berarti sertipikat yang dimohonkan telah dibatalkan.
Kantah Takalar menempatkan pembahasan awal sebagai bagian dari upaya mewujudkan penanganan persoalan pertanahan yang profesional dan akuntabel.

















