banner BPKAD Kota Makassar 728x90
SulselPertanahan

Bupati Takalar Daeng Manye Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Tonasa dan Banyuanyara

0
×

Bupati Takalar Daeng Manye Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Tonasa dan Banyuanyara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 11 02 112444 20kb
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M., menyerahkan sertipikat tanah melalui Program PTSL kepada masyarakat Desa Tonasa dan Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Selasa (20/10/2026). doc istimewa.
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, TAKALAR, Selasa, 20/10/2026 — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M., menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Tonasa dan Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Selasa (20/10/2026).

Penyerahan sertipikat yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar tersebut berlangsung di Desa Tonasa dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Asisten I, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Takalar.

Bupati Takalar Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Sanrobone

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar atas pelaksanaan PTSL yang membantu masyarakat memperoleh bukti hak dan kepastian hukum atas tanah.

Menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penerbitan sertipikat menjadi bagian dari perlindungan hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Takalar.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas bidang tanah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Warga Diimbau Menjaga Dokumen dan Mencegah Sengketa Tanah

Melalui penyerahan ini, masyarakat penerima sertipikat diharapkan menyimpan dokumen hak atas tanah dengan baik serta memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

Kepemilikan sertipikat membantu memperjelas data hak atas tanah dan dapat mengurangi potensi perselisihan akibat ketidakjelasan administrasi pertanahan, meskipun tidak meniadakan seluruh kemungkinan sengketa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyatakan komitmennya melanjutkan upaya percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL agar lebih banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses pelayanan pertanahan yang mudah serta transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *