MEDIASULSEL.ID, TAKALAR, Kamis, 22/10/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyerahkan sertipikat elektronik aset tanah Kementerian Agama Kabupaten Takalar sekaligus menerima penghargaan atas kontribusinya dalam pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) pada 2026.
Kegiatan yang diinformasikan pada Kamis (22/10/2026) tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar bersama jajaran.
Kantah Takalar Serahkan Sertipikat Elektronik Aset Kemenag
Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai bagian dari pengamanan administrasi aset negara berupa tanah dalam wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Takalar.
Sertipikat elektronik menjadi dokumen bukti hak yang tercatat dalam sistem pertanahan dan mendukung kepastian hukum penguasaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pensertipikatan tanah BMN juga diharapkan membantu instansi pemerintah menata pencatatan aset, memperkuat akuntabilitas pengelolaan, dan mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kantah Takalar dan Ir. Bustam Terima Penghargaan
Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menerima Piagam Tanda Penghargaan dari Kementerian Agama Kabupaten Takalar atas pelaksanaan pensertipikatan tanah BMN secara elektronik tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Ir. Bustam, S.ST., M.H., turut menerima Piagam Apresiasi atas partisipasi aktif dan kontribusinya dalam kegiatan pensertipikatan tanah BMN di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Takalar.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kerja sama antarinstansi dalam mendorong tertib administrasi dan pengamanan aset milik negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap sinergi dengan Kementerian Agama dan instansi pengelola kekayaan negara dapat terus diperkuat agar proses sertipikasi dan pengelolaan aset publik berjalan semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

















