MEDIASULSEL.ID, Jakarta, Jumat (6/11/2026) — Pemerintah mengumumkan keputusan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup tenaga teknis dan pelaksana lainnya dari berbagai profesi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Prasetyo, keputusan diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah pembahasan dan perhitungan. Cakupannya tidak terbatas pada satu kelompok pekerjaan.
Profesi yang disebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Keputusan terbaru itu menyusul rencana pemerintah sebelumnya untuk mengangkat PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
## PPPK Penuh Waktu Berkesempatan Ikut Seleksi CPNS
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah menyatakan PPPK paruh waktu yang nantinya menjadi penuh waktu juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus dalam proses seleksi, terutama terkait persyaratan batas usia pada bidang tertentu.
Pertimbangan tersebut dinilai penting karena ketentuan usia dapat menjadi kendala bagi pegawai yang telah memiliki masa pengabdian panjang.
Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti seluruh PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Proses dan persyaratannya tetap memerlukan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.
## DPR Sebut Keputusan Menjawab Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi pemerintah dan DPR digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Menurut Dasco, DPR berkomitmen terus menampung persoalan masyarakat dan mencari penyelesaiannya bersama pemerintah.
Pengumuman tersebut menjadi perkembangan penting bagi PPPK paruh waktu lintas profesi yang menantikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Meski keputusan pengangkatan telah disampaikan, jadwal pelaksanaan, tahapan administratif, dan aturan teknis peralihannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.














