Adi Akbar Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

oleh -139 Dilihat
oleh
IMG 20250415 WA0005

Mediasulsel.id, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Komisi D, Adi Akbar, S.Pd., M.M., menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025, Senin (14/4/2025). Sosialisasi yang berlangsung di Grand Imawan Hotel Makassar ini mengangkat tema Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan warga dari berbagai kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) V. Hadir pula sebagai narasumber dua orang advokat, yakni Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., dan H. Muh. Munir N. Mangkana, S.H., yang membagikan pengetahuan serta pengalaman mereka dalam penanganan persoalan hukum di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan rasa syukur atas antusiasme warga yang mengikuti sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Saya bersyukur melihat banyaknya warga yang hadir. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki keinginan untuk memahami hak-hak hukum mereka. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa warga tidak lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Makassar yang melibatkan korban dari berbagai kalangan, mulai dari anak, istri, hingga suami. Menurutnya, dengan adanya perda ini, masyarakat tidak lagi perlu mengambil tindakan sendiri yang justru bisa berujung pada pelanggaran hukum baru.

“Alhamdulillah, tadi sempat ada pertanyaan soal KDRT dan kami sampaikan bahwa semua sudah ada tempatnya. Tidak perlu lagi main hakim sendiri karena pemerintah telah menyediakan jalur bantuan hukum yang bisa diakses,” tambah Adi Akbar.

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penyebarluasan informasi hukum di daerah pemilihannya. Ia berharap, melalui kegiatan seperti ini, kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat dan mampu menekan angka pelanggaran hukum yang tidak perlu.

Sementara itu, H. Muh. Munir N. Mangkana, salah satu narasumber, mengapresiasi inisiatif anggota dewan dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat penting untuk menjembatani pemahaman antara regulasi yang telah dibuat oleh DPRD dengan implementasinya di lapangan.

“Kegiatan ini sangat luar biasa. Masyarakat membutuhkan edukasi hukum secara berkelanjutan. Namun memang, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari perda tersebut, sehingga pelaksanaan bantuan hukum di lapangan belum berjalan optimal,” jelas Munir.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota yang baru, pemerintah kota dapat segera mengeluarkan Perwali yang dibutuhkan agar implementasi Perda Bantuan Hukum ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di setiap kecamatan. (And)