MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Adi Akbar, S.Pd., M.M. meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di UPT SPF SMPN 18 Makassar, Jl. Hartaco Indah, Rabu (14/5). Kunjungan kerja ini untuk memastikan kesiapan sekolah sekaligus menyerap aspirasi terkait teknis pendaftaran dan kebutuhan perbaikan sarana-prasarana.
Plt Kepala SMPN 18, Sofyan Haeruddin, memaparkan Juknis SPMB 2025 di hadapan Adi Akbar. “Tahun ini jalur zonasi dihapus dan diganti jalur domisili dengan porsi 50 persen. Jalur lain tetap berjalan: afirmasi, prestasi, serta mutasi/perpindahan orang tua,” jelasnya.
Adi Akbar menilai penjelasan Juknis sudah memadai dan meminta pihak sekolah menyediakan kanal informasi yang jelas bagi orang tua untuk mencegah salah paham saat pendaftaran.
Usai meninjau ruang kelas, Adi Akbar menemukan satu kelas dengan atap dan plafon rawan ambruk. “Pemkot harus segera menindaklanjuti; jangan tunggu terjadi insiden. Kami sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan agar merespons cepat. Anggarannya tidak besar karena fokusnya perbaikan atap–plafon,” tegas legislator Fraksi PKS itu. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif kepala sekolah dalam pembenahan.
Ringkasnya
-
SPMB 2025 Makassar: jalur domisili 50% menggantikan zonasi.
-
Jalur afirmasi, prestasi, mutasi/perpindahan orang tua tetap tersedia.
-
DPRD mendorong perbaikan cepat ruang kelas berisiko di SMPN 18.
-
Sekolah diminta perkuat komunikasi Juknis agar pendaftaran aman dan lancar.