mediasulsel.id – MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, akhirnya hadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Gedung DPRD, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (7/7/2025). Kehadiran ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ia beberapa kali absen dalam agenda penting tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal atau yang akrab disapa Cicu. Mengawali sidang, Cicu memberi apresiasi kepada Andi Sudirman atas kehadirannya.
“Kami ucapkan selamat kepada Bapak Gubernur atas kehadirannya di forum paripurna ini,” ujar Cicu di hadapan anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Andi Sudirman memaparkan visi pembangunan Sulsel yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ia menegaskan bahwa arah pembangunan Sulsel telah selaras dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Visi kita Sulsel Maju dan Berkarakter, selaras dengan transformasi pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, strategi pembangunan Sulsel disusun untuk menjawab tantangan daerah dan mendorong kontribusi nyata Sulsel bagi Indonesia.
Pemprov Sulsel Tetapkan Gaji Non-ASN, Ajudan Gubernur Capai Rp10 Juta
Selain membahas RPJMD, Pemprov Sulsel juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025 tentang penghasilan pegawai non-ASN. Dalam aturan itu, gaji tenaga non-ASN diatur berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Diploma I: maksimal Rp1,5 juta
-
Diploma II: maksimal Rp1,6 juta
-
Diploma III: maksimal Rp1,7 juta
-
Strata 1 hingga Strata 3: maksimal Rp2 juta
-
SMP: maksimal Rp2 juta
-
SMA: maksimal Rp1,4 juta
Namun, untuk ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur, besaran penghasilan khusus bisa mencapai Rp10 juta per bulan.
Staf khusus yang bertugas di Rumah Jabatan atau kantor Gubernur juga mendapatkan penghasilan sesuai UMP Sulsel dan kemampuan fiskal daerah.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa besaran gaji disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing posisi.
“Jangan dibandingkan, karena ada kekhususan jabatan. Ini juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Jufri.
2.017 Honorer Sulsel Tak Lagi Digaji
Di sisi lain, Pemprov Sulsel menghentikan pembayaran gaji untuk 2.017 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Sekprov Sulsel nomor 800.1.10.3/6628/BKD tertanggal 28 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyebut penghentian gaji bersifat administratif karena belum ada dasar hukum dan formasi jabatan yang jelas bagi para honorer tersebut.
“Dirumahkan karena tidak ada status dan anggaran yang mengikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari pemborosan anggaran daerah.