mediasulsel.id – Makassar — Sejumlah warga di Jl. Tinumbu Lorong 154A, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar mempersoalkan sebuah bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memakan sebagian badan lorong. Warga menilai kondisi itu mengganggu akses dan menimbulkan keresahan.
Perwakilan warga dan tokoh masyarakat menyebut mereka telah menggelar rapat di kelurahan dan membuat petisi agar pemerintah menertibkan bangunan dimaksud. “Kami sampaikan seluruh keluhan warga melalui rapat resmi di kelurahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Lurah Tabaringan, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemilik bangunan belum menunjukkan dokumen perizinan. Keterangan tersebut disampaikan melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Di tingkat kota, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Agus Mulia, mengatakan pihaknya akan mengecek ke lokasi. “Kami akan lakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Hingga laporan ini ditulis, keterangan dari pihak pemilik bangunan belum diperoleh. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian agar akses lorong tetap aman, tertib, dan dapat digunakan oleh masyarakat sekitar.
Catatan redaksi: Naskah memakai istilah “diduga” dan merujuk keterangan pejabat berwenang untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari delik.