Mediasulsel.id, Makassar – Organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa yang digelar untuk kedua kalinya, Senin (21/4/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berlangsung di depan Kantor Balai Kota Makassar dan Gedung DPRD Kota Makassar, dengan tuntutan yang masih sama.
Sekitar ratusan massa dari ormas Pandawa memblokade Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar. Dalam orasinya, mereka mendesak pemerintah kota untuk segera menutup dua kafe yang berada di wilayah Kecamatan Mariso, yakni Daun Caffe dan Cafe Heaven.
Mereka menilai kedua tempat hiburan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) di lokasi yang dilarang oleh aturan Perwali.
Empat Tuntutan Pokok
Aksi tersebut membawa empat tuntutan utama kepada pemerintah kota dan instansi terkait. Pertama, ormas Pandawa mendesak agar seluruh aktivitas operasional kafe dan tempat hiburan malam seperti live music dan billiard dihentikan. Kedua, mereka mengecam pihak pengelola kafe yang dianggap tidak menghormati aturan hukum yang berlaku di Kota Makassar.
“Kami meminta kepada pemilik kafe agar patuh terhadap hukum. Jika memang ditemukan pelanggaran, mereka harus siap menerima sanksi tegas,” ujar salah satu orator dalam aksinya.
Tuntutan ketiga, Pandawa meminta agar seluruh kafe dan restoran yang melanggar ketentuan hukum segera ditertibkan oleh dinas terkait, serta diberikan sanksi sesuai regulasi. Keempat, mereka mendorong penegakan aturan jam operasional tempat hiburan malam di Makassar.
Jual Minol Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah
Isu paling krusial dalam aksi ini adalah dugaan penjualan minuman beralkohol oleh dua kafe tersebut yang lokasinya berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan rumah sakit. Padahal, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), dijelaskan bahwa penjualan minol dilarang dalam radius 200 meter dari tiga lokasi vital itu.
“Fakta yang kami temukan, Daun Caffe menjual minol di lokasi yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari sekolah, masjid, dan gereja. Ini jelas pelanggaran serius terhadap Perwali,” kata juru bicara ormas Pandawa saat berorasi.
Dua Kafe Tak Kantongi Izin Andalalin dan Diskotik
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, diketahui bahwa kedua kafe tersebut memang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) maupun izin operasional diskotik.
“Secara administratif, mereka sudah menyalahi aturan. Penindakan sebenarnya tinggal menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen kafe, DPRD, dan dinas terkait,” terang salah satu perwakilan dari PTSP.
DPRD Janji Tindak Lanjut Melalui RDP
Setelah berunjuk rasa di Balai Kota, massa kemudian bergeser menuju Gedung DPRD Makassar. Di sana, mereka diterima oleh perwakilan DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso,SS,MA yang merupakan Anggota DPRD Kota Makassar. Hadi Ibrahim memberikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan ormas Pandawa.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian teman-teman dari Pandawa Pattingalloang. Insya Allah, kami akan segera menjadwalkan RDP dalam minggu ini,” ujar perwakilan DPRD tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa informasi terkait aspirasi ini sudah disampaikan langsung kepada Ketua Komisi A DPRD Makassar. “Insya Allah hari Kamis kami akan menggelar RDP bersama pihak Daun Caffe, Cafe Heaven, serta dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Ormas Pandawa menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka dipenuhi. (And)