mediasulsel.id Makassar – Fenomena parkir liar di Kota Makassar kian kompleks, salah satunya dipicu oleh banyaknya rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat usaha. Peralihan fungsi ini seringkali tak diimbangi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai. Namun, pemerintah kota terbentur oleh sistem perizinan pusat yang kini dikelola melalui platform Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar, Mario Said, mengungkapkan bahwa melalui OSS, perizinan usaha bisa langsung diterbitkan secara otomatis, terutama bagi jenis usaha dengan kategori risiko rendah. Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh izin tanpa perlu proses panjang di tingkat daerah.
“Karena OSS itu sistem nasional, izin usaha bisa langsung terbit untuk jenis usaha tertentu tanpa melalui filter daerah. Ini bagian dari upaya pusat untuk mempercepat investasi, khususnya UMKM seperti warung kopi atau cafe kecil,” ujar Mario.
Namun, dampaknya mulai terasa di kota. Maraknya tempat usaha yang bermunculan di wilayah pemukiman menyebabkan kepadatan kendaraan, terutama karena tidak tersedia kantong parkir yang layak. Hal ini turut berkontribusi pada meningkatnya kasus parkir liar di berbagai titik.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Mario, kini tengah mengidentifikasi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, dari rumah tinggal menjadi tempat usaha. Inventarisasi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha yang diperoleh melalui OSS dengan kenyataan di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan izin bangunan (PBG).
Senada dengan itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Christopher ‘Rio’ Aviary, menyampaikan keprihatinannya terhadap lonjakan jumlah tempat usaha di kawasan permukiman. Ia menilai, banyak bangunan yang tidak layak menjadi restoran atau kafe justru beroperasi tanpa memperhatikan ketersediaan lahan parkir.
“Misalnya di kawasan Boulevard, banyak rumah yang diubah jadi usaha, padahal tidak cukup ruang untuk parkir kendaraan. Bahkan ada tempat usaha kecil yang punya puluhan meja tapi tidak punya kantong parkir,” terang Rio.
PD Parkir pun mendorong adanya penyesuaian dalam sistem OSS. Mereka menilai perlu ada mekanisme penyaringan yang lebih ketat agar usaha yang tidak memenuhi syarat teknis, seperti parkir, tidak serta-merta mendapat izin operasional.