
mediasulsel.id – Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan agar rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten/kota se-Sulsel ditunda. Ia meminta setiap kepala daerah melakukan kajian ulang sebelum mengambil kebijakan.
Hal itu disampaikan Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu (20/8/2025).
Pertimbangan Kondisi Ekonomi Masyarakat
Andi Sudirman menekankan, setiap kebijakan fiskal harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Sulsel siap melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan perpajakan lebih adil dan proporsional.
Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Menurutnya, setiap kebijakan pajak harus selaras dengan arahan pemerintah pusat dan berpihak kepada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkas Andi Sudirman.
Latar Belakang Penolakan
Diketahui, rencana kenaikan PBB-P2 memicu penolakan di sejumlah daerah. Di Sulsel, penolakan terbesar terjadi di Kabupaten Bone, yang bahkan berujung aksi unjuk rasa ricuh beberapa waktu lalu.