Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa Promosi Doktor Dengan Disertasi Esensi Restoratif Justice Dalam Pembangunan Hukum Indonesia

oleh -150 Dilihat
oleh
IMG 20240426 WA0034
Supriansa Anggota Komisi III DPR RI wawancara bersama awak media usai Ujian Promosi Doktor/Photo Imran AD

Mediasulsel.id , Makassar, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa SH MH, berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor atau Strata 3 (S-3) bidang Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Penghargaan ini diperolehnya dengan predikat Summa Cumlaude, dengan nilai sempurna, yaitu 4,0.

ujian tutup program doktor Supriansa mendapat apresiasi dari Prof Kamal.

Dia berharap hasil dari disertasi ini DPR dan pemerintah sepakat melahirkan UU Restoratif Justice.

“Sebagai Ko Promotor, saya merasa bangga menyaksikan Supriansa sangat menguasai materi disertasinya dan berhasil menjawab semua pertanyaan dari tim penguji,” ungkap Prof Kamal.

Meskipun, kata dia, pelaksanaan RJ sudah diatur di Perja No 15/2020 sebagai pedoman kejaksaan dan Peraturan Kepolisian No 8/2021 sebagai pedoman kepolisian dalam melakukan RJ.

Supriansa mengatakan latar belakang dari tema yang diusung, setelah komisi III melakukan kunjungan kerja di seluruh provinsi, dirinya kerap menemukan lapas mengalami over kapasitas, ternyata kasus kecil pun yang tergolong pidana ringan ikut terbawah ke lapas.

Sedangkan anggaran konsumsi untuk lapas seluruh Indonesia pertahun mencapai hingga 3 Triliun.

“Berdasarkan itu maka kita mencoba melakukan pendekatan, kasus pidana ringan sebaiknya jangan sampai di pengadilan,” ujarnya.

Photo Supriansa Anggota Komisi III DPR RI di Beri Ucapan Selamat Oleh Tamu Yang Hadir
Photo Supriansa Anggota Komisi III DPR RI di Beri Ucapan Selamat Oleh Tamu Yang Hadir

Supriansa juga memaparkan,  Restorative Justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

” Dalam pendekatan ini, pelaku diminta bertanggung jawab atas tindakannya, sementara korban mendapat pemulihan psikologis dan keadilan, serta masyarakat berperan dalam mendukung reintegrasi pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :Ikatan Alumni UMI Deklarasi Di Pelataran Kampus Tepat di Momentum “AMARAH” April Makassar Berdarah

Dalam sesi pertanyaan oleh para penguji, Supriansa menjawab dengan lugas dan jelas, menandai kelancaran sidang tersebut.

Ketua Sidang Prof Mursalim Laekkeng memimpin sidang, didukung oleh para guru besar sebagai penguji.

Tampak hadir pula tokoh-tokoh penting seperti Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan, Kapolrestabes Makassar, Ketua DPRD SulSel, Perwakilan Pangdam XIV Hasanuddin, Bupati Soppeng, serta sejumlah Kajari dan Kepala Rutan.

Dalam penutupnya, Ketua Sidang promosi Doktor ini menegaskan, keberhasilan Supriansa tidak hanya hasil dari kemampuan individu, tetapi juga kontribusi dari orang-orang baik di sekitarnya. Supriansa, selain sebagai politisi, kini juga menjadi seorang ilmuwan yang diharapkan akan memberi kontribusi positif lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.