Makassar, 30 Juni 2025 — DPRD Kota Makassar resmi melantik Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika, dan dihadiri unsur Forkopimda, Wali Kota Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta pimpinan OPD.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan PAW sebagai kelanjutan mandat rakyat.\
“Proses PAW ini bentuk kelanjutan mandat rakyat yang tidak boleh terputus. Komitmen menjaga demokrasi dan stabilitas harus kita pegang,” ujarnya.
Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, Munafri meyakini Apiaty—politisi senior dengan pengalaman organisasi—akan memperkuat peran DPRD, terutama mendorong percepatan program strategis yang berpihak pada masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi solid legislatif–eksekutif dalam kebijakan, pengawasan, dan penganggaran.
Ketua DPRD Supratman memastikan proses PAW sesuai aturan. Dengan kembalinya 50 anggota secara lengkap, parlemen diharap lebih sigap merespons kebutuhan warga.
“Kami berharap anggota DPRD yang baru segera beradaptasi dan melaksanakan tugas secara optimal,” kata Supratman.