Mediasulsel.id – Makassar – Menanggapi pengaduan warga terkait keberadaan pasar dadakan yang menyebabkan kemacetan di Jl. AP Pettarani III, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Panakkukang melakukan penertiban, Kamis (31/10/2024).
Personel Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan pembinaan dan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan secara persuasif guna menghindari konflik dan memastikan pedagang memahami aturan yang berlaku.
![atpol PP Tindak Lanjut Aduan Warga, Pasar Dadakan di Pettarani III Ditertibkan 1 Satpol PP Kota Makassar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kapasitas 300 Anggota Satlinmas](https://mediasulsel.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241206-WA0125-46x46.jpg)
Lihat Juga: Satpol PP Kota Makassar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kapasitas 300 Anggota Satlinmas
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar para pedagang bisa memahami dampak aktivitas mereka terhadap kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar,” ujar salah satu personel Satpol PP yang bertugas.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Panakkukang turut berkolaborasi untuk mencari solusi agar pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi pedagang kecil untuk berjualan di lokasi yang sesuai.