ATR/BPN Kick Off RUU Administrasi Pertanahan, Sekjen: Sistem Pertanahan Harus Tertib dan Terintegrasi

oleh -4 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 01 12at07.00.04
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat membuka Kick Off Meeting Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

mediasulsel.id – JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kick off meeting penyusunan rencana aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kick off ini merupakan tindak lanjut dari RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI. RUU tersebut disiapkan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan.

banner DPRD Makassar 728x90

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut tujuan besarnya adalah membangun sistem administrasi pertanahan yang rapi, terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan saling terhubung.

“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” kata Dalu.

Dalu menilai RUU ini bersifat strategis dan mendesak. Menurutnya, aturan tersebut akan memperkuat kepastian hak atas tanah, memperbaiki sistem administrasi pertanahan, dan mendukung Reforma Agraria dalam arti luas.

Ia juga menyinggung persoalan pertanahan yang selama ini masih kerap muncul karena aturan dan kewenangan yang tersebar di banyak sektor. Akibatnya, di lapangan sering terjadi tumpang tindih regulasi.

Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. RUU ini diharapkan mampu menjawab perkembangan zaman, termasuk kemajuan teknologi, sekaligus menata ulang administrasi pertanahan secara lebih menyeluruh.

“Undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan teknis, tetapi juga berdampak luas. Baik dalam konteks kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono. Kick off meeting itu dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik hadir langsung maupun daring.

Dalu berpesan agar tim penyusun terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat selama proses berjalan. Ia juga meminta rencana aksi yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi menjadi rujukan jangka panjang.

“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.