mediasulsel.id – MAKASSAR — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi dalam percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui sembilan program prioritas strategis.
Kolaborasi tiga lembaga tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/04/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulawesi Selatan menjadi daerah pertama yang menjalankan pola kolaborasi tersebut.
“Kita datang ke sini sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Tenri Abeng.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pertanahan di Sulsel agar solusi yang diambil dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia berharap kolaborasi antara ATR/BPN, KPK dan pemerintah daerah dapat diterapkan hingga tingkat kabupaten dan kota demi mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa fokus utama kerja sama tersebut adalah peningkatan layanan publik, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut Edi, pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan mencegah potensi tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
“Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Ia menilai sertipikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan aset, baik secara fisik, hukum maupun administrasi.
“Yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi milik pemerintah daerah,” jelas Edi.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di Sulsel yang belum bersertipikat dan memiliki berbagai persoalan.
“Kami memang memiliki sekitar 26 ribu bidang tanah dengan beragam persoalan yang kini dibahas bersama,” ujarnya.
Ia menyebut penataan dan sertipikasi aset tanah berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari aset strategis milik pemerintah.
Dalam rakor tersebut, sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama turut dipaparkan. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kerja sama juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah
