Mediasulsel.id, Cimahi, Selasa, 4 Agustus 2026 — Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat menyepakati sembilan paket kerja sama untuk memperkuat tata kelola pertanahan, mencegah korupsi, dan mendorong ekonomi daerah.
Kesepakatan disahkan dalam rapat koordinasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention dan optimalisasi tanah serta tata ruang di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan ATR/BPN Dony Erwan Brilianto mengatakan kolaborasi menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan.
“Layanan pertanahan dan tata ruang harus menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Dony, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sembilan paket dapat dipilih daerah
Program mencakup integrasi NIB-NOP, layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, dan RDTR terintegrasi dengan OSS.
Paket lainnya meliputi sensus pertanahan geospasial, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pemanfaatan Zona Nilai Tanah, dan konsolidasi tanah.
Masing-masing daerah dapat memilih program sesuai potensi dan kebutuhannya.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan pola kolaborasi ini setelah pelaksanaan di Sulawesi dan Lampung.
Target sertipikasi aset 2027
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tata kelola yang baik dibutuhkan untuk melindungi lahan pertanian, menyelamatkan aset, dan menertibkan administrasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat.
Dedi menargetkan seluruhnya selesai pada 2027, termasuk jalan milik pemerintah.
Komitmen ditandatangani gubernur, bupati dan wali kota, kepala Kanwil BPN, serta seluruh kepala kantor pertanahan se-Jawa Barat dan disaksikan KPK.
