Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 28/10/2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target Pengukuran Terjadwal selama 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) selama 10 hari.
Kedua layanan memberi patokan waktu bagi pemohon sekaligus membenahi alur kerja pertanahan. Pengukuran Terjadwal sudah diterapkan di 466 kantor pertanahan, sedangkan PERINTIS menjangkau 131 kantor.
Jadwal pengukuran dapat dipilih pemohon
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta pada Rabu, 28/10/2026.
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas,” ujar Dalu.
Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 dan telah menjangkau sekitar 96 persen kantor pertanahan. Pemohon memilih tanggal pengukuran dari slot petugas yang tersedia.
Waktu tunggu pengukuran ditetapkan tujuh hari. Penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran dibatasi maksimal lima hari.
PERINTIS membagi pekerjaan tiga pihak
Target PERINTIS mencakup tiga hari di Badan Pendapatan Daerah, dua hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan lima hari di kantor pertanahan.
Dalu menekankan bahwa kepastian waktu memerlukan pembenahan proses, keterbukaan informasi, serta komitmen setiap pihak. Standar tersebut menjadi acuan pelaksanaan layanan di lapangan.
