mediasulsel.id — Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi payung hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan. Ia menyebut persetujuan substansi RTRW Papua Selatan akan diteken dalam 1–2 hari guna menopang program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral membahas konsep persetujuan RTRW Papua Selatan. Insyaallah 1–2 hari ke depan persetujuan substansi akan kami teken,” kata Nusron usai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di kantor Kemenko Bidang Pangan, Rabu (01/10/2025).
Nusron menjelaskan, persetujuan substansi adalah tahap awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW karena setiap RTRW kabupaten/kota maupun provinsi wajib memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Menurutnya, dokumen ini merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman para pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, dari daerah (empat kabupaten dan provinsi), Ketua DPRD, hingga kementerian terkait semua setuju dan tidak ada pertentangan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan percepatan penyusunan RTRW berlandaskan Inpres Nomor 16 Tahun 2025 (revisi dari Inpres 14) serta Kepres Nomor 19 Tahun 2025.
“Inpres itu diberikan Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan,” kata Zulkifli. Ia menambahkan, percepatan diperlukan agar kebijakan Presiden cepat diimplementasikan tanpa hambatan.
Rapat turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana beserta jajaran, serta sejumlah menteri/kepala lembaga Kabinet Merah Putih. (GE/YZ)