mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa perbaikan kualitas data menjadi kunci agar layanan pertanahan berbasis digital semakin optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Harapan kita ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik dan lebih optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Dalu Agung saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026 secara daring, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan melalui prosedur yang benar serta disertai mitigasi risiko yang matang. Menurutnya, setiap perubahan informasi bidang tanah wajib memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.
“Sertipikat tanah di mata hukum merupakan produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap maladministrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan untuk memastikan proses pengukuran dilakukan secara sistematis.
Ia menjelaskan, pengukuran tidak lagi sebatas single parcel (satu persil), tetapi juga harus menata bidang tanah di sekitarnya yang terdampak.
“Ketika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang lain di sekitarnya. Inilah yang kita sebut bidang tanah terdampak,” jelas Virgo.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya profesional untuk memperbaiki kualitas data pertanahan secara menyeluruh. Ia juga menekankan bahwa suatu bidang tanah dapat dinyatakan valid apabila memenuhi standar akurasi yang terukur.
“Sekarang definisi persil valid harus memiliki akurasi yang jelas. Pusdatin sudah menyiapkan isian akurasi di setiap bidang tanah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, turut memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, mekanisme pemetaan yang diperbolehkan, serta mitigasi potensi risiko.
Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap seluruh jajaran mampu mengimplementasikan kebijakan secara seragam guna mewujudkan data pertanahan yang lebih akurat, andal, dan mendukung transformasi layanan digital pertanahan.












