mediasulsel.id – TAKALAR – ATR/BPN Kabupaten Takalar melaksanakan pemeriksaan lapangan Panitia Pemeriksaan Tanah A terhadap tanah wakaf yang berada di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pensertipikatan tanah wakaf untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis objek tanah secara langsung di lapangan.
Kegiatan tersebut melibatkan pemohon, nadzir, pemerintah setempat, serta pihak-pihak terkait guna melakukan verifikasi terhadap kondisi dan status tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemeriksaan lapangan, ATR/BPN Kabupaten Takalar memastikan setiap tahapan pensertipikatan tanah wakaf dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf.
Pensertipikatan tanah wakaf diharapkan dapat melindungi keberadaan aset wakaf sekaligus menjamin pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat.
ATR/BPN Kabupaten Takalar terus berkomitmen mempercepat layanan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
