TAKALAR – ATR/BPN Kabupaten Takalar memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar dalam upaya mempercepat pensertipikatan tanah wakaf. Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Kamis (3/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah bersama untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan menindaklanjuti bidang-bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertipikat.
Melalui koordinasi lintas instansi, ATR/BPN Kabupaten Takalar dan Kementerian Agama berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf agar prosesnya berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pensertipikatan tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus melindungi pemanfaatannya agar tetap diperuntukkan bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.
Lihat Juga: ATR/BPN Takalar Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Galesong Utara, Kumpulkan Fakta Lapangan
ATR/BPN Kabupaten Takalar terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
