mediasulsel.id – Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah awal yang menentukan adalah memastikan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” kata Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan, TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, dengan penetapan yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-HGU, tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah—bupati, wali kota, atau gubernur—selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Adapun sumber TORA ketiga, kata Nusron, berasal dari hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Ia menguraikan konflik agraria itu terbagi ke dalam lima tipologi:
-
Konflik tanah masyarakat dengan tanah negara dalam kewenangan BUMN.
-
Konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang ditangani ATR/BPN.
-
Konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi, melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi.
-
Konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan kementerian terkait kehutanan/lingkungan.
-
Konflik tanah masyarakat dengan tanah BMN/BMD, yang diselesaikan kementerian/lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan persoalan Reforma Agraria antar-kementerian/lembaga saling terkait, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut kawasan hutan menjadi penyumbang terbesar sumber objek Reforma Agraria dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” ujar Saan.
Rapat kerja ini turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Menteri Nusron juga didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penataan Agraria sekaligus Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, serta Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia.
