mediasulsel.id – Makassar — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui UPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan mulai mendistribusikan blanko pembayaran PBB kepada masyarakat.
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, menyampaikan bahwa pendistribusian blanko PBB dijadwalkan mulai 1 Maret dan akan disalurkan terlebih dahulu ke tingkat kecamatan sebelum diteruskan ke kelurahan.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar informasi kewajiban pajak masyarakat dapat segera diketahui sejak awal.
“Per 1 Maret kami mulai mendistribusikan blanko pembayaran PBB ke kecamatan, kemudian dilanjutkan ke kelurahan untuk diteruskan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Indirwan berharap pihak kelurahan dapat bergerak cepat dalam menyalurkan blanko tersebut kepada warga di wilayah masing-masing. Dengan distribusi yang tepat waktu, masyarakat diharapkan segera mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran tepat waktu setelah menerima SPPT PBB guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
“Harapan kami kelurahan bisa segera mendistribusikan ke warga, sehingga masyarakat bisa langsung mengetahui pajak PBB yang harus dibayarkan. Kami juga mengingatkan agar wajib pajak membayar tepat waktu supaya terhindar dari denda,” tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan distribusi dan kepatuhan pembayaran masyarakat menjadi kunci dalam optimalisasi pendapatan daerah Kota Makassar dari sektor PBB.
