Mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 – Bareskrim Polri mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pendalaman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Minggu, 08/11/2026, di tengah bantahan kabar penangkapan dua mantan Kapolri dan janji salah satu tersangka untuk bersikap terbuka.
Penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur makar dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 tersebut. Hingga Minggu, 08/11/2026, belum ada tambahan pasal makar bagi empat jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya menyatakan siap kooperatif dan terbuka, dan Bareskrim memastikan kabar penangkapan Tito Karnavian serta Idham Azis tidak benar.
Dugaan Makar Masih Didalami
Asep Safrudin memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim penyidik kini juga mengembangkan pemeriksaan terkait dugaan makar.
“Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut,” kata Asep, Minggu, 08/11/2026.
Keempat tersangka masih dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada dugaan makar. “Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 06/11/2026.
Herindra datang ke Istana pada hari itu untuk menemui Presiden Prabowo dan menyampaikan langsung informasi yang perlu dilaporkan kepada kepala negara. “Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” kata Herindra.
Asep mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari elite partai politik, aktivis, hingga media. Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dibuat pada Jumat, 30/10/2026, dan penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli.
Ahrie Sonta Janji Terbuka, Tito dan Idham Tidak Ditangkap
Irjen Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan bakal kooperatif dan terbuka dalam menjalani proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan Krisna dalam keterangan video yang beredar di media sosial.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna, Minggu, 08/11/2026.
Krisna mengatakan seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan kliennya telah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan hingga ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” kata Krisna.
Krisna menegaskan pihaknya tidak akan menggiring opini publik di luar koridor hukum dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik. “Kemudian, kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” kata Krisna.
Di tengah penyidikan yang berjalan, beredar kabar di media sosial yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ini. Kabareskrim Asep Safrudin membantah kabar tersebut. “Infonya tidak benar,” kata Asep, Minggu, 08/11/2026.
Dengan bantahan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini tetap empat orang, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Penyidikan masih berlangsung di bawah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dipimpin langsung Kabareskrim Asep Safrudin. Asep menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait perkara ini, termasuk pihak yang diduga memberi perintah. “Semua akan kita telusuri,” kata Asep, Sabtu, 07/11/2026.
Motif resmi dugaan penyadapan belum ditetapkan penyidik. Dugaan makar masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum, dan para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
