MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR — PT Pelangi Cipta Indonesia atau (PCI) melalui kuasa hukumnya, Muh Syahban mengadukan Dinas Pendidikan Kota Makassar ke Pjs Wali Kota Makassar.
Hal ini berkaitan proyek pengadaan Smart board untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, pihak penyedia barang tak kunjung dibayarkan.
Muh Syahban mengatakan pengaduannya ini sehubungan dengan tidak dilakukannya pembayaran atas pengadaan Smartboard oleh dinas pendidikan kota Makassar.
Sesuai Surat pesanan yang telah di tanda tangani oleh Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Pihak Penyedia yakni Direktur PT. Pelangi Cipta Indonesia yang telah disepakati pengadaan 63 unit Libera Smartboard Interactive Flat Panel, melalui sistem aplikasi E-Katalog, tanggal 04 Juni 2024.
Pihak Penyedia Telah Menyerahkan barang dengan kondisi baik dan lengkap sesuai spesifikasi yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 28 Juni 2024 yang di tanda tangani langsung oleh pihak dinas pendidikan kota Makassar yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan pengadaan Smartboard Interactive tersebut
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2024, kami telah mengajukan surat permohonan pembayaran kepada dinas pendidikan kota Makassar atas tagihan pengadaan barang tersebut, namun pihak dinas sama sekali tidak menanggapi.
Kata Syahban tagihan total keseluruhan 63 unit smart board yang belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar ke penyedia sebesar Rp11,440 miliar.
“Tagihan pembayaran ke dinas pendidikan kota Makassar yang belum dibayarkan itu besarnya Rp11,440 miliar,” beber Syahban dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Kuasa Direksi PT Pelangi Cipta Indonesia Wawan Kristianto membenarkan pengaduan oleh kuasa hukumnya terkait pembayaran atas pengadaan Libera Smartboard Interactive Flat Panel yang besarnya Rp11,440 miliar.
Ia pun menjelaskan sebelum diadukan ke Pjs Wali Kota Makassar, kami melakukan upaya somasi sebanyak dua kali.
Kalau dikatakan tidak dibayar dikarenakan terdapat Maladministrasi, dalam proses pelaksanaan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat Maladministrasi dalam pelaksanaannya.
“Artinya proses pelaksanaan perjanjian ini sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat Maladministrasi dalam pelaksanaannya,” ungkap Wawan, kepada media, Jumat (18/10).
Lebih lanjut, begitu pula dengan penyedia yang ditunjuk berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Sehingga, kata Wawan dalih kepala dinas pendidikan kota Makassar melalui kuasa hukumnya tidaklah berdasar.
“Dokumen pendukung kami lengkap, mulai surat kuasa hukum PT PCI, akta kuasa direksi, surat pesanan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, surat invoince, surat permohonan pembayaran dan surat somasi,” pungkasnya. (And)
Bayar maki cepat tawwa itu pak Kadis, jgn alasan mal administrasi, jangan sampai karena bukan rekanan ta itu mi tdk mau Ki bayar pak