Makassar, 23 Juli 2025 – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menghadiri rapat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Lantai 3, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 903/5993/VII/BKAD tertanggal 21 Juli 2025, yang menyampaikan bahwa dokumen Ranperda dan Ranperkada Kota Makassar terkait pertanggungjawaban serta penjabaran APBD 2024 telah diterima untuk dilakukan evaluasi.
Pastikan Kepatuhan Regulasi
Evaluasi ini bertujuan memastikan dokumen Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi penyajian maupun kesesuaian regulasi yang berlaku.
Kepala BPKAD Kota Makassar Muh Dahlan menegaskan, evaluasi Ranperda menjadi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah wajib menyusun Ranperda atau Perkada tentang pertanggungjawaban APBD. Proses evaluasi ini adalah bagian penting agar seluruh dokumen sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas,” jelasnya.
Transparansi dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Selain BPKAD, rapat ini juga dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah lain, seperti Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kehadiran lintas perangkat daerah menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.
Dengan adanya evaluasi, Pemkot Makassar berharap laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.