BPN Makassar Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Jalur Mediasi

oleh -2940 Dilihat
oleh
Mediasi sengketa tanah dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Makassar, Andrie Saputra Prins
Photo : Mediasi sengketa tanah dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Makassar, Andrie Saputra Prins/ Dok ATR/BPN Makassar

MEDIASULSEL.ID – Makassar – Kantor Pertanahan Kota Makassar menggelar mediasi penyelesaian kasus pertanahan yang diajukan masyarakat pada Rabu (3/9/2025). Mediasi ini dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Andrie Saputra Prins, S.H., M.H.

Proses mediasi menekankan kewajiban hadirnya kedua belah pihak yang bersengketa. Hal ini menjadi pilar utama penyelesaian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Menurut Andrie, mediasi menjadi sarana penting bagi pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk mendengar sekaligus menindaklanjuti permohonan penyelesaian konflik tanah secara adil. Dengan hadirnya kedua pihak, diharapkan keputusan yang tercapai bisa lebih transparan dan mengikat secara hukum maupun moral.

Kantor Pertanahan Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah. Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang proses litigasi panjang di pengadilan yang memakan waktu dan biaya besar.

Ke depan, BPN Makassar akan memperkuat sosialisasi terkait prosedur mediasi dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Harapannya, setiap permasalahan agraria dapat ditangani lebih cepat, mengurangi potensi konflik berkelanjutan, serta mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.