mediasulsel.id – Makassar – Upaya percepatan sertifikasi aset negara terus dilakukan. Empat instansi vertikal Kementerian Keuangan bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar menggelar rapat koordinasi guna mendorong penyelesaian pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pa’bicara Butta Kantor Pertanahan Kota Makassar itu disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan aset negara.
Rapat koordinasi melibatkan satuan kerja di wilayah KPKNL Makassar yang memiliki aset tanah di Kota Makassar. Instansi yang terlibat antara lain Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar bersama perwakilan Kementerian Keuangan membahas berbagai langkah percepatan penerbitan sertipikat atas bidang-bidang tanah yang berstatus sebagai aset negara.
Sejumlah kendala yang selama ini ditemui dalam proses sertifikasi turut menjadi perhatian. Mulai dari aspek teknis hingga kelengkapan administrasi dibahas secara bersama-sama untuk menemukan solusi yang tepat dan mempercepat penyelesaian proses pensertipikatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan dalam mengamankan aset negara melalui sertifikasi tanah.
Melalui koordinasi yang intensif dan kolaborasi antarinstansi, proses legalisasi aset negara diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel dan tertib.
