mediasulsel.id – Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Sulawesi Selatan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan secara luring maupun daring.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menegaskan pentingnya sinkronisasi dan verifikasi data antara BPN dan Kementerian Agama agar target sertifikasi tanah wakaf dapat tercapai sesuai rencana.
“Bismillah, kita akan kejar target yang sudah diberikan. Dengan data yang ada saat ini, kita harus melakukan sinkronisasi dan verifikasi secara bersama-sama agar seluruh target dapat tercapai dengan baik,” ujar Wartomo.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor utama dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang selama ini masih memerlukan penataan administrasi dan validasi data.
Melalui rapat koordinasi tersebut, BPN dan Kementerian Agama berkomitmen memperkuat sinergi, menyamakan data, serta mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah wakaf di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf dan rumah ibadah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.
