mediasulsel.id – Makassar – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Andi Achmad, S.ST., M.M., menghadiri Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf dan rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dalam kegiatan itu, peserta rapat melakukan verifikasi dan identifikasi tanah wakaf, baik yang telah memiliki sertipikat maupun yang belum terdaftar. Proses tersebut mengacu pada data wakaf, rumah ibadah, dan sekolah yang bersumber dari aplikasi SIWAK, SIMAS, serta EMIS milik Kementerian Agama.
Data tersebut kemudian dikompilasikan dengan data Shapefile Peta Rupa Bumi Indonesia dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung akurasi pemetaan dan percepatan proses pendaftaran tanah wakaf.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset wakaf dan rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan berbagai instansi terkait, percepatan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
