mediasulsel.id – Makassar, Senin (3/11/2025) — Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar “Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Konflik Pertanahan secara Non-Litigasi” di Hotel Royal Bay. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar, Nany Jumawaty, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber membahas strategi “Menguatkan Mediasi dan Musyawarah.”
Dalam paparannya, Nany menekankan bahwa jalur pengadilan bukan satu-satunya cara menuntaskan sengketa tanah. Mediasi dan musyawarah dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan para pihak, menekan biaya dan waktu, serta menjaga hubungan sosial.
Kenapa Non-Litigasi?
Efisien: Meminimalkan proses panjang dan biaya perkara.
Win-win: Mendorong kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Menjaga silaturahmi: Konflik diselesaikan tanpa memperlebar jarak sosial.
Fleksibel: Solusi dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan data yuridis/fisik.
Acara ini juga memetakan alur mediasi: identifikasi objek dan para pihak, verifikasi data (yuridis dan fisik), pertemuan klarifikasi, perumusan opsi solusi, hingga kesepakatan tertulis yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dinas Pertanahan menegaskan komitmen memperkuat kanal penyelesaian non-litigasi bersama Kantah/ATR/BPN, lurah/camat, serta tokoh masyarakat agar eskalasi konflik dapat dicegah sejak dini.












