MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar, gratifikasi, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap perkara dugaan korupsi dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat setelah penetapan HT sebagai tersangka.
Salah satunya adalah surat permohonan pencegahan ke luar negeri.
“Kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT,” ujar Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Selain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri, kepolisian juga telah menyurati Gubernur Sulawesi Selatan terkait status hukum Bupati Gowa tersebut.
Polisi selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka HT. Keempat melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka,” jelas Jufri.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara.
Polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.
Dugaan itu antara lain menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembukaan gerai minimarket, Persetujuan Bangunan Gedung perumahan hingga kegiatan lainnya.
Penyidik menduga HT menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain.
Dalam salah satu rangkaian perkara, penyidik mendalami dugaan penerimaan dana terkait pembukaan gerai minimarket.
Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan pemberian rumah dengan potongan harga besar, aliran dana, serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset, termasuk properti dan satu unit kendaraan, serta terus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal-pasal terkait dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terhadap HT.
Penyidikan masih terus dikembangkan.
Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam rangkaian perkara tersebut.
