mediasulsel.id – Jakarta – Masyarakat yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah kini tidak perlu bingung lagi soal syarat maupun biayanya. Semua informasi proses balik nama bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan aplikasi ini mempermudah pemilik tanah untuk mengetahui prosedur hingga simulasi biaya balik nama.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen hingga tarif layanan. Ada fitur Simulasi Biaya yang bisa dipakai untuk menghitung perkiraan biaya transaksi,” ujar Harison dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Proses Balik Nama Tanah
Peralihan hak tanah bisa terjadi karena banyak hal, mulai dari jual beli, lelang, hibah, tukar-menukar, hingga pewarisan. Semua proses itu wajib melalui balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah tinggal memilih menu “Layanan” lalu “Info Layanan”. Dari sana, bisa ditemukan berbagai opsi, termasuk informasi peralihan hak pewarisan.
Untuk balik nama tanah warisan, ada delapan syarat yang wajib dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah formulir permohonan, fotokopi identitas ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, akta wasiat, hingga bukti lunas pembayaran pajak tanah waris.
“Dalam peralihan hak pewarisan, penerima objek waris yang membayarkan biaya BPHTB atas tanah tersebut,” jelas Harison.
Bisa Diakses Gratis
Selain peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain seperti pengecekan status tanah hingga informasi legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di AppStore maupun PlayStore.