Coretax dan Reformasi Pajak: Antara Masalah Teknis dan Harapan Baru

oleh -117 Dilihat
oleh
luh
Luhut Binsar Pandjaitan melihat sistem pengoperasian Coretax di kantor DJP./Dok Ist

Mediasulsel.id — Sistem Coretax, yang digadang sebagai langkah besar dalam reformasi perpajakan Indonesia, belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejak implementasinya, berbagai keluhan teknis dari wajib pajak terus bermunculan, mulai dari kendala akses hingga pengiriman kode OTP yang tidak optimal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku telah menerima laporan permasalahan teknis dari sejumlah daerah. Menanggapi hal itu, DJP memastikan telah mengambil langkah cepat untuk memperbaiki sistem demi kelancaran operasional.

“Kami telah memprioritaskan tiga aspek utama dalam perbaikan, yaitu akses sistem, pengiriman OTP, dan pembaruan data wajib pajak. Upaya ini bertujuan mengurangi gangguan dan meningkatkan pengalaman pengguna,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya.

Perbaikan Berbuah Hasil Positif

Meskipun menuai kritik, penerapan Coretax menunjukkan progres yang signifikan. Data DJP per 13 Januari 2025 mencatat sebanyak 53.200 wajib pajak berhasil membuat 1,6 juta faktur pajak, dengan lebih dari 670.000 faktur telah divalidasi.

Dwi menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari kerja keras tim teknis DJP yang terus memantau dan melakukan penyesuaian terhadap sistem.

“Kami berterima kasih atas kesabaran masyarakat selama masa transisi ini. Kami yakin Coretax akan segera mencapai performa optimal,” katanya.

Pemerintah Serius Pantau Implementasi Coretax

Tak hanya DJP, pemerintah pusat juga turut memberikan perhatian besar terhadap keluhan terkait Coretax. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai reformasi perpajakan melalui Coretax adalah langkah maju, tetapi ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses perbaikan.

“Coretax harus mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan. Jangan sampai masalah awal ini justru melemahkan keyakinan publik,” ujar Luhut saat mengunjungi Kantor DJP.

Pemerintah dan DJP berkomitmen memastikan Coretax berfungsi maksimal sebagai alat modernisasi perpajakan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Reformasi ini diharapkan dapat membawa sistem perpajakan Indonesia setara dengan standar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.