mediasulsel.id – MAKASSAR — Sebanyak delapan usaha kuliner di Kota Makassar tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran kepada Pemerintah Kota Makassar.
Fakta ini diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, saat membacakan daftar penunggak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar di gedung sementara DPRD, Senin (2/3/2026).
Zamhir menjelaskan, beberapa tempat usaha bahkan telah menunggak cukup lama. Saigon Cafe & Resto, misalnya, tercatat belum melakukan pembayaran pajak sejak Maret 2023.
Tunggakan terlama terjadi pada Coto Paraikatte yang disebut belum membayar pajak sejak 2010 hingga saat ini, meski sudah menerima surat teguran ketiga.
Selain itu, Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum menyetorkan pajak restoran sejak Juli 2025.
Usaha lainnya, NoLimit, yang mulai beroperasi pada Februari 2025, hingga kini belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua.
Kemudian, Dapur Sulawesi tercatat menunggak sejak November 2025, disusul Almaz Fried Chicken yang belum membayar pajak sejak Juli 2025.
Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih juga masuk daftar penunggak dengan tunggakan sejak Mei 2021.
Sementara itu, Kopi Hub tercatat belum melakukan pembayaran pajak sejak Oktober 2020 dan telah menerima surat teguran ketiga.
Bapenda Makassar menegaskan akan terus melakukan penagihan terhadap para wajib pajak tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (*)












