mediasulsel.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar bersama aparat Kecamatan Bontoala dan Kelurahan Bontoala melakukan penertiban penjualan kambing di Jalan Lamuru Nomor , Kota Makassar.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ternak yang menggunakan badan jalan dan trotoar, sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Para penjual juga diminta segera memindahkan ternaknya ke tempat yang lebih layak dan tidak mengganggu lingkungan permukiman warga.
Kegiatan berlangsung tertib dan humanis dengan pendekatan dialog. Aparat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan aktivitas warga dapat berjalan dengan aman dan nyaman.”
