Diduga Jadi Lokasi Transaksi Waria, Bangunan Liar di Panaikang Ditertibkan

oleh -0 Dilihat
oleh
Screenshot2026 02 1608133
Pemkot Makassar Bongkar Lapak Liar di Panaikang, Tindak Keluhan Warga soal Ketertiban

mediasulsel.id MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta fungsi fasilitas publik. Melalui penertiban terpadu, tim gabungan membongkar sebuah lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo.

Penertiban ini menyasar bangunan tanpa izin yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu lingkungan sekitar. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas di lokasi itu, terutama pada malam hari.

banner DPRD Makassar 728x90

Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan bersama unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta RT/RW setempat guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam bangunan tersebut, di antaranya alas duduk, botol-botol bekas lem, alat kontrasepsi, serta penerangan sederhana berupa lilin. Temuan botol lem diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum yang memanfaatkan lokasi tersebut.

Menurut Muthmainnah, lapak itu diperkirakan telah berdiri selama puluhan tahun. Namun belakangan, aktivitas di sekitarnya dinilai semakin meresahkan karena berada dekat area pemakaman dan permukiman warga.

Ia menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan imbauan secara lisan kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum, termasuk trotoar dan drainase, agar tidak digunakan untuk mendirikan bangunan atau berjualan.

“Penertiban ini bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa langkah ini merupakan penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas kelompok tertentu. Pendekatan persuasif dan komunikasi tetap diutamakan dalam setiap proses penataan.

Dengan pembongkaran tersebut, kawasan sekitar Pekuburan Panaikang diharapkan kembali tertata, bersih, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.

Pemerintah kota juga menekankan komitmennya menghadirkan ruang kota yang aman, tertib, dan inklusif, sehingga seluruh warga dapat beraktivitas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.